PT Cahaya Baru Shipyard merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang didirikan pada tahun 2015 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 81 tanggal 27 Februari 2015, yang dibuat oleh Notaris Synodia Eunice Telaumbanua, S.H. di Kabupaten Nias. Perusahaan ini telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0010970.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 10 Maret 2015 di Jakarta. PT Cahaya Baru Shipyard juga telah terdaftar sebagai wajib pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 73.507.548.3-126.000 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui KPP Pratama Sibolga.
Sejalan dengan program pemerintah dalam pengembangan industri maritim nasional, PT Cahaya Baru Shipyard merencanakan dan mengembangkan usaha di bidang industri galangan kapal dan reparasi kapal yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Km. 11,5, Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan usaha ini berdiri di atas lahan seluas 8.901 m² berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 38 tanggal 10 April 1999 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias.

